REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo pemanfaatan zakat dan wakaf bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan pembiayaan dalam ekonomi syariah untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
"Kita melihat adanya standar pengelolaan wakaf dan zakat, yang itu bukan hanya sebagai kewajiban sosial, melainkan dikelola sesuai dengan international best practise dan taat pada prinsip syariah serta menjadi sumber pendanaan untuk sistem keuangan yang sehat," kata Agus di Surabaya, Kamis (6/11)
Pemanfaatan zakat dan wakaf merupakan salah satu pembahasan dalam Pertemuan Gubernur Bank Sentral dan Otoritas Moneter negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebagai salah satu upaya pendalaman pasar keuangan. Agus menambahkan bahwa pembahasan mobilisasi zakat sangat relevan bagi Indonesia, yang memiliki potensi yang besar dalam penghimpunan zakat. Namun, realisasinya belum terlalu optimal untuk mobilisasi kegiatan perekonomian nasional.
"Sekarang penerimaan zakat telah mencapai Rp3,7 triliun, padahal potensinya bisa Rp217 triliun, kalau bisa mencapai Rp50 triliun, tentu manfaatnya besar sekali," katanya. Untuk mendorong implementasi pemanfaatan zakat dan mencari tata kelola yang baik, kata dia, Bank Indonesia bisa bekerja sama dengan Baznas yang telah memiliki reputasi sebagai badan pengurus zakat di Indonesia.
"Pengelolaan zakat kita harus dengan prinsip yang sudah teruji di dunia, tetapi badan yang mengelola dan melakukan supervisi harus dipisah. Kalau tidak, bisa terjadi stuktur yang kurang sehat dan menimbulkan konflik," kata Agus.