Selasa 04 Nov 2014 22:36 WIB

Tak Digaji Setahun, Karyawan Merpati Tuntut Haknya

Rep: c 85/ Red: Indah Wulandari
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pesawat terbang milik maskapai Merpati Nusantara Airlines terparkir di Pusat Perawatan Pesawat Merpati Nusantara Airlines, Lapangan Udara Djuanda, Sidoarjo, Jawa Timur,

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Karyawan PT Merpati Nusantara Airlines yang diberhentikan operasionalnya medio Februari lalu mendatangi Kementerian BUMN agar dibayarkan gajinya selama 12 bulan.

Pidel Hutapea (53 tahun) terlihat duduk-duduk di depan kantor kementerian BUMN, Selasa (4/11). 

Berseragam putih-putih bersama temannya, dia menikmati segelas kopi yang dijajakan penjual minuman keliling. Di kepalanya terikat kain putih bertuliskan "Bayarkan Gaji dan THR kami." 

Pidel adalah satu dari tiga ratus massa yang siang itu mendatangi Kementerian BUMN. Mereka ingin bertemu Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menyampaikan keluh kesah mereka karena  gaji yang belum dibayarkan selama dua belas bulan. 

"Hak-hak normatif kami belum dipenuhi," jelasnya. 

Perusahaan tempat Pidel bekerja dulu, terpaksa berhenti beroperasi sejak 1 Februari lalu karena terlilit hutan yang tak sanggup dibayar perusahaan. 

Selama satu tahun tanpa pekerjaan, tanpa penghasilan, menjadi periode berat bagi mereka. Merpati yang dulu menjadi kebanggan mereka, kini mencampakkan mereka. 

"Ada yang jual mobil, jual motor. Cuma rumah yang belum kami jual," ujar Pidel. 

Ditemui di lokasi yang sama, ketua aksi damai Purwanto, yang dulu menjabat sebagai officer HRD Merpati, menjelaskan bahwa ada tiga poin penting yang ingin diajukan pada karyawan kepada pihak Merpati. 

Pertama adalah tuntutan agar pemerintah segera membayar hak-hak normatif mereka seperti gaji, uang makan, uang transportasi, dan uang lembur. Serta hak normatif pensiunan seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, sejak 12 bulan lebih. "

Kedua, pemerintah harus segera mempercepat program restrukturisasi dan revitalisasi PT. Merpati Nusantara Airlines. Setidaknya jelas lah gimana ke depannya," ujar Purwanto. 

Mereka mendesak pemerintah untuk segera menentukan nasib karyawan Merpati selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement