Senin 03 Nov 2014 16:55 WIB

Gebrakan Terbaru Susi, Perketat Penggunaan Alat Tangkap Ikan

Rep: C85/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Antara
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satu lagi gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi mengaku geram dengan penggunaan alat tangkap ikan berupa troll atau pancing tonda yang biasa digunakan oleh kapal asing.

Alat pancing ini hanya ditarik oleh kapal dan menyaring semua material laut termasuk karang, ikan, rumput laut, udang, dan lainnya. "Padahal yang diambil hanya udang saja. Lainnya dibuang," jelas Susi kepada wartawan, Senin (3/11).

Susi mengindikasikan ada ribuan kapal yang masing menggunakan alat tangkap jenis ini. Di perairan Natuna saja, diperkirakan ada 500 kapal yang masing menggunakan troll. Terlebih di Indonesia Timur yang mencapai 2000-an temuan kapal dengan alat pancing yang merusak ekosistem laut ini. "Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi lagi.

India saja sudah melakukan pengetatan aturan tentang pengambilan sumberdaya laut. Australia bahka membatasi jenis ikan yang boleh ditangkap termasuk musim dan ukuran ikan. Indonesia? Bebas anytime boleh ambil ikan apapun," ujar Susi.

Untuk itu Susi akan mempertegas aturan terkait penangkapan ikan ini. Selain mengalami kerugian di bidang hayati, Susi menjelaskan bahwa Indonesia juga mengalami kerugian di bidang ekonomi. "PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) tidak ada. Karena mereka (kapal asing) tidak bayar. Kita juga tidak tahu berapa yang mereka ekspor. Sebelumnya Susi mengungkapkan bahwa kerugian negara di sektor kelautan dan perikanan mencapai 11,5 triliun rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement