Jumat 31 Oct 2014 17:21 WIB

Menteri Susi Unggap Kerugian Negara di Sektor Kelautan dan Perikanan

Rep: c85/ Red: Bilal Ramadhan
 Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto saat bertemu pengusaha anggota Kadin di Jakarta, Kamis (30/10).  (Antara/Wahyu Putro A)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto saat bertemu pengusaha anggota Kadin di Jakarta, Kamis (30/10). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa negara merugi 11 triliun rupiah di sektor kelautan dan perikanan. Susi menjelaskan, dari total 5329 kapal muatan yang terdata, dengan alokasi BBM 2,1 juta kilo liter pertahun dan subsidi 11,5 triliun rupiah,  Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) yang didapat hanya 300 miliar rupiah.

"Negara rugi hampir 11 triliun, ini satu hal yang tidak boleh terjadi lagi," ujar Susi.

Susi menargetkan agar KKP mendapat pendapatan yang setara dengan buat dikeluarkan negara. Menurutnya subsidi adalah cost dan pendapatan yang didapat hanya 20 persen saja. Ia meminta seluruh data KKP dapat diakses oleh semua stake holder, termasuk pelaku bisnis, pejabat daerah, media massa, dan rakyat.

Ia juga menekankan bahwa dirinya bertekad untuk membangun industri perikanan yang berkelanjutan dan berkaidah lingkungan. Untuk itu, Susi membuat gebrakan baru dengan membuka akses data Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada publik.

Hal ini menurutnya, untuk mengajak serta masyarakat mengawasi secara langsung kinerja KKP san juga monitoring pencurian ikan yang menjadi salah satu PR kementerian kelautan dan perikanan. "Hari ini saya publish data kami supaya kita semua bisa berpartisipasi dalam program pertumbuhan ekonomi di bidang perikanan," jelasnya.

Susi mengaku, dalam beberapa hari terakhir dirinya banyak ditanya perihal illegal fishing. Dia menegaskan bahwa legal ataupun tidak, kalau prakteknya salah maka harus dilakukan penataan ulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement