REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Penyelesaian tol Trans Jawa masih terkendala pembebasan lahan. Oleh karenanya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) membentuk tim khusus pengadaan lahan.
Direktur bina teknik ditjen bina marga kemenpupera Subagio mengatakan estimasi kebutuhan lahan seluas 5.427,97 hektare untuk tol yang membentang sepanjang 658,63 kilometer. Saat ini lahan yang telah tersedia seluas 3.464,57 hektare atau 63,83 persen dari kebutuhan.
Lebih lanjut ia menuturkan dana yang digunakan untuk pengadaan lahan diambil dari APBN. Pemerintah telah menganggarkan uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 7,98 triliun. Sementara itu anggaran UGR yang telah digunakan untuk membebaskan lahan mencapai Rp 5,22 triliun atau 65,47 persen dari total anggaran.
Oleh karena itu dengan adanya tim khusus yang dibentuk oleh Ditjen Bina Marga diharapkan dapat mempersiapkan lahan dari Pejagan sampai Tegal. "Tim sudah berjalan dan mudah-mudahan tidak ada kendala lagi soal tata ruang," katanya pada Kamis (30/10) di Jakarta.
Subagio menyebut, masalah yang kerap membelit dalam mengurus pembebasan lahan adalah bukti kepemilikan tanah. Menurutnya terkadang penduduk yang mengklaim kepemilikan tanah tidak dapat menunjukkan sertifikat hak milik. Di samping itu, ada pula kasus di mana suatu lahan dimiliki oleh seseorang namun tidak jelas di mana keberadaan pemiliknya sehingga harus dilakukan penelusuran.
Masalah lain, lanjut Subagio, apabila lahan pembangunan tol ternyata menggunakan lahan yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan. Secara hukum lahan tersebut milik perkebunan tetapi kenyataannya ditempati oleh penduduk. Sehingga, tak jarang harus melewati negosiasi yang alot dalam membayar ganti rugi. "Harus jelas ganti rugi dibayarkan ke siapa dan berapa," jelasnya.
Berdasarkan data Ditjen Bina Marga, ruas tol Pemalang-Batang dan Batang-Semarang yang merupakan bagian dari tol Trans Jawa belum mengalami kemajuan signifikan. Ruas Pemalang-Batang sepanjang 39,2 kilometer diestimasi membutuhkan lahan seluas 279,36 hektar dengan UGR Rp 493,67 miliar. Sedangkan sampai saat ini lahan yang tersedia baru 5,2 hektare dengan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 2,38 miliar.