Kamis 16 Oct 2014 16:00 WIB

Sesuai UUD 1945, Batubara itu untuk Rakyat!

Rep: C91/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Tambang Batu Bara (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tambang Batu Bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Batubara bukan sekedar sumber energi, tetapi juga bahan baku tak terbarukan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar menyatakan seharusnya batubara dimanfaatkan sepenuhnya untuk rakyat.

"Kita Harus menganggap mandat undang-undang pasal 33 itu kewajiban kita dari wktu ke waktu, bisa memberikan manfaat yang semakin besar,"kata Sukhyar dalam sambutannya di Seminar Teknologi Sistem Pemantauan dan Pengawasan Batubara di Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, (16/10).

Menurutnya, dalam dua tahun terakhir, telah  terdapat batas antara informasi lisan dan berita tertulis dari pemerintah mengenai jumlah batubara yang diekspor. Ia menjelaskan, batas atau gap bisa dihilangkan.

Caranya dengan memperhatikan unsur pengawasan. "Dibutuhkan sistem yang lebih maju menggunakan teknologi satelit, kita tidak pakai hard copy tapi online," jelasnya.

Ia mengungkapkan, potensi batubara di Indonesia masih memiliki 160 miliar sumber batubara, ditambah potensi lainnya di kedalaman tanah. Maka sebaiknya ekspor batubara, dikurangi agar kepentingan dalam negeri terpenuhi secara optimal.

"Ekspor batubara itu harus diturunkan dan lebih pentingkan kepentingan dalam negeri, ini meningkat dari tahun ke tahun," katanya. Sukhyar menambahkan, bila berdialog dengan DPR, batubara sebenarnya termasuk pundi-pundi pemasukan negara.

Sukhyar melanjutkan, Ditjen Mineral dan Batubara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan terus mengawasi serta memperbaiki sistem ke agar lebih baik. Ia berharap, teknologi  sistem pemantauanan pengawasan batubara di Indonesia membawa efek baik bagi batubara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement