REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi syariah, Jadi Suriadi mengatakan, perbankan syariah di Indonesia memang perlu untuk melakukan konsolidasi (merger) seperti yang dilakukan tiga bank besar di Malaysia. Hanya saja, merger sulit direalisasikan saat ini.
Menurut Jadi, sebenarnya kondisi bank syariah di Malaysia lebih bagus strukturnya dibandingkan perbankan syariah di Indonesia yang masih mengalami kendala administrasi dan kebijakan internal. Namun ia menilai, kalau dilihat dari segi bisnis, merger memang perlu dilakukan.
“Namun, ketika terjadi merger kan ada penciutan posisi manajemen atas. Nah, kendalanya disitu sehingga merger tidak mungkin dilakukan sekarang,” katanya kepada ROL, di Jakarta, Senin (13/10). Karena kendala merger ada beberapa hal, yaitu, bank syariah di Indonesia merupakan afiliasi bank konvensional.
Misalnya Bank Syariah Mandiri (BSM) hingga Bank Negara Indonesia (BNI) syariah sehingga kesulitan untuk dilakukan merger. Selain itu, hambatan konsolidasi adalah karena menciutnya posisi manajemen puncak di tiap bank syariah.
Belum lagi kendala efisiensi, teknologi informasi (TI), jangkauan pasar, dan layanan yang diberikan perbankan syariah disebutnya memang kurang. Sehingga, karena kendala-kendala itu, kata dia, merger semakin susah diwujudkan dalam waktu dekat.
“Padahal, pemerintah dan regulator juga sudah mulai memperhatikan bank syariah,” ujarnya. Ia menyontohkan, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki unit syariah.
Tidak ketinggalan ada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang ikut mengkonsolidasi produk bank syariah. Selain itu pemerintah menetapkan bank penerima setoran haji adalah bank syariah.
Untuk itu, ia mengusulkan ada beberapa hal yang harus dilakukan supaya bank syariah bisa sebesar bank syariah di Malaysia. Pertama, perbankan syariah menggandeng kiai atau ulama supaya menyosialisasikan bank syariah kepada para jamaahnya.
“Sebab selama ini kiai hanya menyampaikan mengenai fikih, halal haram tanpa pernah menyosialisasikan bank syariah. Jika itu kiai ikut menggalang kepercayaan bank syariah maka nasabah bank syariah dapat bertambah,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, perbankan syariah harus mengesampinhgkan kepentingan sektoral termasuk manajemen hingga pengelolaan dana dan mengutamakan kepentingan umum. Disini diperlukan evaluasi rutin setiap tahun untuk pelaksanaan usulan itu.
“Jika langkah-langkah itu tidak berhasil dilakukan dalam kurun waktu lima sampai enam tahun maka harus dilakukan merger,” katanya. Sebagai informasi, tiga bank besar malaysia merger yaitu Bank CIMB, RHB, dan MBSB. Mereka juga akan membentuk bank syariah yg sangat besar. Ini akan memperkuat Malaysia sebagai negara dengan sistem keuangan syariah yang semakin mantap di Asia.