Kamis 09 Oct 2014 14:17 WIB

Pemberlakuan MEA Ditandai Sertifikasi Gratis Bagi UKM

Rep: C88/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), Supri (30) menyerut papan pintu yang akan dijual di rumah produksi miliknya kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar para pelaku UKM mening
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), Supri (30) menyerut papan pintu yang akan dijual di rumah produksi miliknya kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar para pelaku UKM mening

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mulai tahun depan pemerintah menggratiskan sertifikasi bagi para pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM). Adanya sertifikasi diyakini dapat mendongkrak daya saing produk UMKM menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Fasilitasi pemerintah terhadap dituangkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014. Menurut Kepala Badan Standardisasi Nasional Bambang Prasetya seluruh fasilitasi akan diberlakukan produk UMKM dari segala bidang termasuk di dalamnya produk-produk pertanian.

Bambang menuturkan selama ini belum banyak UMKM yang melakukan sertifikasi. Kendala yang dihadapi antara lain ketidaktahuan pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi dan ke mana mengajukan sertifikasi.

Di samping itu mahalnya biaya sertifikasi dianggap membebani pelaku usaha yang rata-rata bermodal mepet. Saat ini, lanjutnya, biaya sertifikasi berkisar antara Rp 10-25 juta.

Dengan disahkannya UU tersebut, maka pemerintah akan memandu UMKM untuk melakukan sertifikasi. Sementara itu pembiayaan sertifikasi dibebankan kepada APBN. Meski tak menyebut angka, Bambang mengatakan alokasi anggaran akan diambil dari sebagian anggaran pemerintah yang ditujukan untuk pengembangan UMKM.

"Tahun depan PP-nya keluar dan akan dimulai operasionalnya," terang Bambang saat ditemui pada Kamis (9/10) di Jakarta. Akan tetapi sebelum penerapan fasilitasi, pemerintah terlebih dulu membuat model-model.pendampingan di berbagai daerah. Sehingga di antara tenggat waktu sebelum keluar PP dilakukan uji coba pendampingan di beberapa UMKM.

Hingga saat ini pemerintah masih menggodok aturan yang akan diterapkan bagi UMKM yang akan melakukan sertifikasi. Nantinya UMKM dapat dikelompokkan dalam klaster-klaster sejenis atau bisa juga tiap UMKM berdiri sendiri.

"Jika dalam bentuk klaster, satu sertifikasi berlaku untuk  seluruh UMKM yang ada dalam satu klaster," jelasnya. Bambang menambahkan arah  sertifikasi selain meningkatkan daya saing juga sebagai bagian dari efisiensi. Dengan mengacu satu standar tertentu yang telah diharmonisasikan dalam lingkup ASEAN, maka standardisasi di satu negara dapat diterima di seluruh kawasan ASEAN.

Pendampingan sertifikasi terdiri atas beragam elemen dan mengacu pada sektor UMKM yang bersangkutan. Bambang menuturkan hingga saat ini terdapat 1200 lembaga penilaian di seluruh Indonesia yang siap melayani pendampingan.

Ia mencontohkan pemerintah daerah Jawa Timur sebagai contoh pemerintah yang memfasilitasi proses sertifikasi UMKM. "Semua gratis karena dananya diambilkan dari APBD," pungkas dia. Oleh sebab itu keluarnya UU ini diharapkan dapat menjadi faktor pendorong agar semakin banyak UMKM yang tersandardisasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement