REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang lanjutan gugatan perdata dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang beragendakan menghadirkan bukti-bukti tambahan berupa 35 bukti tertulis dan satu bukti video dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) selaku pihak turut tergugat.
Dipimpin Hakim ketua Iim Nurohim, kedua belah pihak penggugat dan tergugat saling berembuk. Bukti-bukti yang dihadirkan berupa dokumen-dokumen yang menunjukkan peningkatan pelayanan Palyja terhadap masyarakat untuk menepis gugatan dari penggugat.
Dalam bukti video ditampilkan testinomi positif dari pelanggan mengenai pelayanan Palyja. Sejauh itu konsumen cukup puas dengan pelayanan Palyja meski ada beberapa gangguan yang dialami. Video juga menampilkan komentar dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, yang mengatakan masyarakat Jakarta sebetulnya mempunyai kemampuan untuk membeli air bersih dengan tarif yang ditentukkan. Hanya saja banyak yang menyalahgunakannya untuk keperluan lain.
Lebih lanjut video menyebutkan pelayanan Palyja meningkat lebih dari 100 persen setelah 14 tahun. Dari 200 ribu pelanggan hingga 404 ribu pelanggan diakhir Desember 2013.
Sementara untuk menepis tuduhan swastanisasi hanya bertujuan untuk mencari keuntungan semata Palyja menunjukkan dalam video jika tarif air bersih di Jakarta tidak naik sejak 2007. Disebutkan tarif air terendah Rp 1.050 untuk masyarakat berpenghasilan rendah hingga Rp 12.000 untuk kalangan industri.
Dalam video juga dipaparkan Palyja berkewajiban membayar hutang PT PAM Jaya senilai Rp 854 miliar dari total Rp 1 triliun ke Kementrian Keuangan. Kewajiban ini dilakukan sebagai bagian dari perjanjian akuisisi.
Kendala lain disebutkan bahan baku air tidak pernah bertambah sejak tahun 1998. Sementara kebutuhan air terus meningkat. Pasokan air baku untuk Jakarta disebutkan di video sebanyak 18 ribu meter kubik per tahun sementara kebutuhan air Jakarta sebanyak 21-26 ribu meter kubik per tahun. Artinya Jakarta defisit air 3-8 ribu meter kubik pertahun.
Pelayanan kurang maksimal disebutkan dalam video terutama terjadi di daerah-daerah terjauh dari wilayah instalasi pengolahan air. Seperti di wilayah utara dan barat, sementara instalansi pengolahan air ada di wilayah pusat Jakarta.
Usai menampilkan bukti video Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan, 7 Oktober 2014 dengan agenda penampilan bukti surat dari pihak penggugat dan pemanggilan wakil dari pihak turut tergugat 3 dan 5.
Sidang kasus citizen law suit (CLS) antara 14 LSM yang tergabung dalam (KMMSAJ) yang menggugat Presiden dan Wapres, Menteri PU, Menteri Keuangan, Gubernur DKI, DPRD DKI, PT PAM Jaya, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aerta Air Jakarta sejatinya sudah berlangsung sejak Desember 2013 lalu. Penggugat menilai pengambilalihan pengolahan air dari PT PAM Jaya ke pihak swasta membuat masyarakat kecil sulit mengakses air bersih.
"Selama masih ada bukti kami memberi keleluasaan. Apapun yang terjadi kami ingin memberi kesempatan yang sama untuk saling membuktikan," ujar Hakim Ketua sebelum akhirnya menyudahi persidangan.
Meski sudah berlangsung cukup lama, Hakim mengatakan, persidangan belum akan sampai pada putusan jika kedua pihak masih terus menunjukkan bukti dan saksi. Selama itu pula sidang akan berlangsung."Bukan kami yang memperlambat atau mempercepat karena perkara perdata diserahkan kedua pihak," tambahnya.