REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penerapan tarif batas atas di industri penerbangan sangat diperlukan. Direktur Pengkajian Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad menjelaskan batas atas diperlukan untuk mencegah eksploitasi konsumen. "Apalagi jika industrinya bersifat oligopolis," katanya, Senin (29/9).
Penetapan tarif batas atas masih dibutuhkan terutama dalam menghadapi dua kondisi. Pertama, ketika di rute tertentu hanya terdapat satu atau dua maskapai yang beroperasi.
Kondisi kedua adalah ketika terjadi lonjakan permintaan. Misalnya saat hari raya atau liburan. Pada dua kondisi tersebut konsumen perlu dilindungi dengan tarif batas atas. Tujuannya agar harga yang ditawarkan maskapai tidak terlampau tinggi. Oleh karena itu KPPU harus melindungi hak-hak konsumen dengan menetapkan batasan tarif.