Rabu 24 Sep 2014 11:16 WIB

BI-Polri Tekan Tindak Pidana Sistem Pembayaran dan Valuta Asing

Rep: C88/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Karyawan Bank Indonesia memerlihatkan uang kertas pecahan Rp. 100.000 baru (atas) dan lama (bawah) usai launching uang tersebut di Bank Indonesia,Jakarta, Senin (18/8). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan Bank Indonesia memerlihatkan uang kertas pecahan Rp. 100.000 baru (atas) dan lama (bawah) usai launching uang tersebut di Bank Indonesia,Jakarta, Senin (18/8). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Polri dan BI bekerja sama dalam menekan potensi kriminalitas di bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Pada Rabu (24/9) Deputi Gubernur BI Ronald Waas dan Kepala Bareskrim Polri Suhardi Alius menandatangani Pedoman Kerja "Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA)".

Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Polri. Nota kesepahaman tersebut telah ditandatangani Gubernur Bank Indonesia dan Polri pada 1 September lalu.

Pedoman kerja ini meliputi penanganan dugaan tindak pidana di bidang Sistem Pembayaran serta KUPVA. Di bidang sistem pembayaran mencakup transaksi transfer dana, alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), uang elektronik, dan jasa pengolahan uang rupiah.

"Bisnis penukaran valas merupakan salah satu jenis usaha yang rawan disalahgunakan," demikian disampaikan Ronald dalam sambutannya.

BI menilai penegakan hukum di bidang penukaran valuta asing sangat penting. Berbagai bentuk penyalahgunaan tersebut antara lain pencucian uang dan pendanaan teroris, perdagangan narkotik, hingga penyelundupan. Transaksi-transaksi itu dapat disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing.

BI, lanjutnya, berwenang mengatur, memberikan persetujuan dan izin, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran dan KUPVA. Di sisi lain, Polri berperan sebagai penegak hukum dan menindak para pelaku penyalahgunaan transaksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement