REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit usaha syariah (UUS) PT Bank Victoria Syariah Tbk menegaskan bahwa pemerintah atau otoritas terkait harus turun tangan memperbesar pasar perbankan syariah seperti memberi kemudahan perizinan membuka kantor cabang baru.
Direktur Kepatuhan PT Bank Victoria Syariah Djoko Nugroho mengatakan, sebetulnya pihaknya sudah sejak lama ingin supaya pemerintah terlibat dalam memperluas pasar perbankan syariah.
“Apalagi, saat ini porsi pasar bank syariah yang masih kecil, yaitu lima persen. Sehingga, otoritas harus turun tangan supaya pasar perbankan syariah bisa lebih besar atau sama seperti keinginan pemerintah,” katanya kepada Republika, di Jakarta, Selasa (23/9).
Turun tangan yang diinginkan pihaknya yaitu dalam bentuk adanya insentif, perizinan kantor cabang yang mudah, hingga adanya kemudahan pembagian hasil (nisbah) yang tidak dikenakan pajak.
Sebab, kata dia, nisbah selama ini diperlakukan sama dengan bunga deposito yang dikenakan pajak. Keinginan-keinginan itu diakuinya sudah diusulkan lewat Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) ke otoritas jasa keuangan (OJK).
Hasilnya ternyata OJK satu suara dengan keinginan perbankan syariah. Dikatakan Djoko, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengaku memiliki keinginan serupa untuk membesarkan bank syariah.
Pihak OJK, kata dia, kini tengah menampung suara aspirasi dan menyampaikan ke pihak-pihak terkait seperti pemerintah dan Kementerian Keuangan. “Kami (Asbisindo) juga diundang, diajak berdiskusi termasuk terkait infrastruktur yang butuh sinkronisasi. Misalnya sinkronisasi aturan membuka jaringan,” katanya.
Dalam waktu dekat, kata Djoko, OJK bersama Asbisindo akan membentuk kelompok kerja (pokja) yang akan berdiskusi untuk membicarakan mengenai masalah ini.