Selasa 23 Sep 2014 02:36 WIB

Industri Perikanan Harus Dilindungi Sistem Zonasi

Rep: c88/ Red: Erdy Nasrul
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zonasi laut yang membagi wilayah budidaya, pelayaran, dan industri mendesak untuk dilakukan. Hal ini bertujuan untuk melindungi produksi perikanan agar keberadaan wilayah budidaya tidak terusik oleh limbah industri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menuturkan Eropa telah menerapkan sistem zonasi khusus untuk wilayah yang menjadi daerah budidaya salmon. "Dalam jarak tertentu dari daerah budidaya tidak boleh dibangun pabrik yang limbahnya dapat mencemari laut," katanya di Jakarta, Senin (22/9).

Di samping itu kapal-kapal besar juga tidak diizinkan melintas di perairan yang menjadi tempat pembudidayaan salmon. Menurut Yugi, belum adanya aturan yang tegas mengenai zonasi khusus wilayah budidaya menjadi salah satu faktor yang menghambat investasi di bidang kelautan.

Para investor enggan menanamkan modal karena belum ada asuransi yang bersedia menjamin keberlangsungan usaha perikanan. "Jika tiba-tiba ada bencana atau limbah yang mematikan ikan yang dibudidayakan maka usaha itu bisa langsung berhenti," imbuhnya.

Jika pemerintah telah memiliki aturan yang jelas mengenai zonasi budidaya, industri, dan pelayaran ia optimistis akan muncul asuransi yang bersedia terjun di sektor perikanan. Dengan demikian, para pengusaha tak akan was-was terhadap keberlangsungan bisnisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement