Rabu 17 Sep 2014 17:13 WIB

Pedoman Penyusunan SOP Hedging BUMN Disepakati

Rep: Satya Festiani/ Red: Esthi Maharani
Hedging Utang BUMN
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hedging Utang BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedoman Penyusunan SOP Lindung Nilai atau Hedging Perusahaan BUMN telah disepakati. SOP tersebut disepakati oleh para pimpinan lembaga negara penegak hukum, yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan KPK; lembaga negara audit yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP; dan lembaga terkait lainnya, yakni Bank Indonesia (BI), Kemenkeu dan Kemeneg BUMN.

Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan, pedoman penyusunan SOP hedging ini akan menjadi rujukan bagi semua perusahaan BUMN dan departemen terkait lainnya seperti Kemenlu dan Kemenag.

"Pedomannya sudah selesai dan disepakati. Kita akan menghadap Presiden RI untuk menyampaikan pedoman ini," ujar Rizal dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi lanjutan tentang transaksi lindung nilai untuk kepentingan bangsa dan mencegah moral hazard di Gedung BPK, Rabu (17/9).

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, SOP tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN.

"Ini akan jadi benchmark sehingga lindung nilai tidak multiinterpretasi lagi. Perusahaan BUMN akan berani mengambil keputusan terkait lindung nilai," ujar Chatib.

Salah satu hal yang menimbulkan keraguan perusahaan BUMN dalam melakukan aktivitas lindung nilai adalah kekhawatiran adanya perbedaan interpretasi. Hedging terkadang dianggap kerugian negara. SOP tersebut menjelaskan bahwa selisih yang ditimbulkan dari hedging dianggap bagian dari biaya. Kelebihan juga bukan dianggap keuntungan, tetapi pendapatan.

Chatib meyakini dengan adanya SOP ini, banyak perusahaan BUMN yang akan melakukan hedging sehingga mereka tidak lagi membeli valas di spot market. Selama ini, rupiah tidak stabil karena tingginya permintaan valas di pasar spot dari perusahaan BUMN seperti Pertamina dan PLN.

"Jangan sampai karena dua perusahaan masuk pasar, rupiah jadi tak stabil," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement