Rabu 17 Sep 2014 13:17 WIB

Tangkal Mafia, Tata Kelola Migas Harus Dibenahi

Rep: Elba Damhuri/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Ladang migas
Foto: Antara
Ladang migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberantasan mafia migas harus menyentuh substansi utama persoalan industri migas di Tanah Air. Tata kelola industri migas menjadi salah satu persoalan utama yang harus diperbaiki untuk menghapus kebocoran ekonomi.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan perbaikan tata kelola migas ini yang harus dilakukan presiden terpilih Jokowi-JK. "Harus ada langkah konkret Jokowi-JK yang memang sudah berjanji akan memerangi mafia migas listrik," kata Marwan dalam penjelasan persnya di Jakarta, Rabu (17/9).

Langkah ini, sambung dia, harus dilakukan secara paralel antara pembenahan sistem peraturan perundangan dan tata kelola sektor migas serta subjek pelakunya. Jadi, tidak hanya memberantas pelaku mafia migas sementara aturan-aturannya tidak diperbaiki.

Marwan melihat pelaku mafia migas ini beroperasi dengan canggih. Mereka memanfaatkan kelemahan sistem tata kelola dan hukum Indonesia untuk mengeruk keuntungan dari industri ini. Karena itu, ia menegaskan sistem kelola migas ini yang harus diperbaiki bersama-sama, baru kemudian pelakunya.

Sistem ini menyangkut UU, peraturan pemerintah, Perpres, Permen, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Lainnya, terkait subjek pelaku, mulai dari penunjukan menteri energi yang benar, aparat birokrasi di Kementerian ESDM, SKK Migas, maupun di BUMN.

Kelemahan tata kelola migas di Indonesia salah satunya masih banyak aturan yang tumpang tindih. Ada juga aturan yang sengaja dibuat abu-abu, misalnya tentang perpanjangan kontrak migas yang bloknya sudah habis. Belum lagi terkait dengan jual beli minyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement