REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -– Pemerintah memberikan perhatian serius untuk penguatan industri kakao. Di hulu, Kementerian Pertanian memperbaki produktivitas melalui Gerakan Kakao Nasional (Gernas) yang telah dimulai sejak 2009.
Saat ini diperkuat lagi dengan diterbitkannya Permentan Nomor 67 tahun 2014 yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing biji kakao Indonesia. Juga, mendukung pengembangan industri berbahan baku kakao dalam negeri dan memberikan perlindungan pada konsumen dari peredaran biji kakao yang tidak memenuhi persyaratan mutu.
Dalam siaran pers yang diterima Republika, peraturan dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan petani kakao dan mempermudah penelusuran kembali. Jikalau terjadi penyimpangan produksi dan peredaran kakao.
“Permentan Nomor 67 tahun 2014 ini sudah melalui proses yang panjang,” kata Menteri Pertanian Suswono dalam siaran persnya kepada Republika, Rabu (17/9). Hanya saja, Mentan meminta komitmen dari semua pihak terkait, lintas kementerian dan lembaga pemerintah.
Khususnya pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain termasuk pelaku usaha untuk mengawal kesuksesan dari implementasi Permentan tersebut. Kementerian Pertanian memposisikan peningkatan nilai tambah dan daya saing menjadi pilar penting. Hal ini juga untuk mendukung kebijakan hilirisasi.