Senin 15 Sep 2014 19:50 WIB

Akhirnya, RUU Asuransi Batasi Modal Asing

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Asuransi Takaful, ilustrasi
Foto: Irianto/Republika
Asuransi Takaful, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RUU Asuransi Batasi Modal Asing

JAKARTA -- DPR bersama pemerintah sepakat membawa RUU Tentang Perasuransian dalam sidang paripurna. Salah satu hal yang disepakati adalah pembatasan modal asing.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan bahwa industri asuransi butuh modal yang besar dan stabil. Modal tersebut bisa datang dari sumber domestik maupun sumber asing.

"Industri asuransi adalah industri yang butuh modal besar dan kuat, sama seperti bank" kata Menteri Keuangan Chatib Basri ditemui di komplek parlemen, Senin (15/9).

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan iklim usaha asaha di bidang ini menjadi lebih kompetitif. RUU ini juga memuat tentang pembenahan tatat kelola usaha asuransi, perubahan kepemilikan, pembubaran likuidasi dan kepailitan, perlindungan polis, pengaturan dan pengawasn ,sanksi administratif dan ketentuan pidana.

Politisi Golkar, Kamaruddin Sjam mengatakan bahwa kepemilikan asing juga dibatasi dengan RUU ini. Sebelum resmi keluar, pemeirntah wajib konsultasi ke DPR dan OJK. "Ini untuk mengetahui aspirasi rakyat tentang modal asing," kata anggota Komisi XI DPR RI ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement