Jumat 12 Sep 2014 03:13 WIB

OJK Finalisasi Aturan Investasi Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memfinalisasi rancangan peraturan baru yang mengarahkan investasi dana pensiun ke instrumen jangka panjang. Misal, pembiayaan proyek infrastruktur.

"Secara kontekstual, naskah akademiknya telah selesai. Selanjutnya, akan dilakukan berbagai kegiatan sosialisasi," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Dumoly F Pardede di Jakarta, Kamis (11/9).

Dumoly mengatakan, rancangan peraturan tersebut tinggal menunggu persetujuan dewan komisioner. Kemungkinan, peraturan mengenai investasi dana pensiun itu akan segera keluar.

"Paling lambat akhir tahun ini," ujar dia.

Dengan adanya peraturan itu, kata Dumoly, penyelenggara dana pensiun diarahkan lebih banyak ke instrumen jangka panjang. Seperti surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN), obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan pelaksana proyek infrastruktur, dan lainnya.

"Nanti yang dibeli adalah MTN, obligasi yang masuk investment grade, nanti pokoknya diarahkan mau menginvestasikannya ke sana," ujar dia.

Pembuatan peraturan baru mengenai investasi dana pensiun sejalan dengan upaya pemerintah dalam pembiayaan non-perbankan untuk pembiayaan infrastruktur.

Selain dana pensiun, pemerintah juga sedang mengupayakan industri keuangan non-bank lainnya. Seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk menginvestasikan dananya ke instrumen jangka panjang.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement