REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menandatangani ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Langkah ini dilakukan agar perbankan Indonesia mendapat perlakuan sama untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sementara, pasar bebas ASEAN untuk perbankan akan dimulai pada 2020. Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika mengatakan, penandatanganan ABIF dilakukan agar perbankan Indonesia mendapatkan perlakuan yang resiprokal dengan perbankan asing.
"Ini demi resiprokal. Agar bisa saling masuk, fleksibel dan agar perbankan kita bisa akses dan kelakukan yang sama dengan Malaysia dan Singapura," ujar Gandjar, Selasa (9/9).
Pihak yang menandatangani ABIF harus memenuhi syarat Qualified ASEAN Bank (QAB). Persyaratannya, diantaranya, adalah permodalan, Good Corporate Governance (GCG), risk management dan likuiditas yang kuat.