REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penandatangan nota kesepahaman (MoU) amandemen kontrak pertambangan antara PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali tertunda. Alasannya, masih menunggu persetujuan dari induk usaha NNT, Newmont Mining Corporation.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, penandatangan MoU seharusnya bisa segera dilakukan Rabu (3/9). Akan tetapi, ada klausul tambahan dari Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM) terkait pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter).
''Sudah saya sampaikan kepada Direktur Utama PT NNT Martiono, beliau sudah setuju, tinggal tunggu keputusan dari Newmont di Amerika Serikat,'' kata dia, Rabu (3/9).
Sukhyar menerangkan, NNT bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia untuk membangun smelter. NNT sebagai pemasok bahan baku konsentrat tembaga ke smelter tersebut. Karena hanya memasok, maka diberi klausul tambahan, kewajiban membangun smelter, semisal, smelter PTFI mengalami kendala.
Dia belum bisa memastikan kapan penandatanganan MoU bisa dilakukan.