Senin 25 Aug 2014 19:12 WIB

Kebijakan Kemenhut Selama 5 Tahun adalah Pro Rakyat

Kunjungan kerja Menhut ke Sasaot, Mataram
Foto: Humas Kemenhut
Kunjungan kerja Menhut ke Sasaot, Mataram

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menerapkan kebijakan yang pro rakyat selama lima tahun kepemimpinan di era Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Khusus pada pengelolaan kehutanan, dititikberatkan pada pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sebagai tindaklanjutnya, akses legal pengelolaan/pemanfaatan hutan diberikan kepada rakyat dalam bentuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), maupun Hutan Desa. Bentuk konkretnya, untuk Provinsi NTB, Kementerian Kehutanan hingga bulan Juni 2014 telah menerbitkan Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Provinsi NTB seluas 24.602 hektare.

Sebaran PAK HKm tersebut antara lain Lombok Barat seluas 2.688 hektare, Lombok Tengah 2.180 hektare, Lombok Timur 2.680 hektare, dan Lombok Utara 2.042 hektare. Lainnya di Sumbawa seluas 4.030 hektare, Dompu 6.383 hektare, Kabupaten Bima 2.964 hekatre, dan Kota Bima 1.635 hekatre.

"HKm terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan," ujar Menhut saat mengunjungi Hutan Kemasyarakatan Sesaot di Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (25/8).

Turut mendampingi dalam kunjungan kerja Menjut tersebut yakni Soraya Zulkifli Hasan, Dirjen BPDAS-PS Hilman Nugroho. dan Dirjen PHKA Sonny Partono.

Menurut Menhut dalam siaran persnya yang diterima ROL, kebijakan pro rakyat Kementerian Kehutanan sejalan dengan komitmen nasional dalam pembangunan berkelanjutan. Acuannya pada pro poor, pro job, pro growth, dan pro environment. "Semoga kebijakan yang baik ini dapat diteruskan pada era kepemimpinan yang baru nanti," harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement