Senin 25 Aug 2014 15:40 WIB

Dirugikan PUJK Konsumen Bisa Mengadu ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, WANGIWANGI -- Deputi Direktur Perizinan Doumentasi dan Informasi Otoritas Jasa Keuangan Sabaruddin mengatakan konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha jasa keuangan seperti bank atau lembaga pembiayaan bisa mengadu kepada OJK.

"Kalau ada konsumen yang mengadukan PUJK kepada OJK, pihak OJK segera memproses pengaduan tersebut dan paling lambat 20 hari setelah menerima pengaduan, OJK akan memberitahukan hasilnya kepada pihak pengadu," katanya saat berbicara pada Focus Group Diskusi OJK dan Wartawan di Wangiwangi, ibu kota Kabupaten Wakatobi, Senin.

Ia mengatakan dalam menangani pengaduan konsumen, OJK menerapkan beberapa langkah, antara lain memfasilitasi konsumen dengan pihak PUJK untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Jika permasalahannya menyangkut kerugian materi kata dia, maka pihak OJK akan meminta pihak PUJK untuk mengembalikan kerugian yang dialami konsumen.

Namun jika dalam fasilitasi tersebut tidak menemukan sulosi yang bisa diterima kedua pihak kata dia, masalahnya akan diserahkan ke proses hukum.

"Ketika berproses ke Ranah hukum, OJK bisa menyediakan pembelaan kepada konsumen yang merasa dirugikan oleh PUJK," katanya.

Menurut Sabaruddin, dalam mengawasi kegiatan PUJK dan menemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian pada konsumen, OJK akan memberikan saksi kepada pihak PUJK.

Sanksi yang diberikan kata dia bisa berupa teguran tertulis, teguran keras hingga pencabutan izin operasional dari PUJK bersangutan.

"Kalau PUJK sudah berulangkali melakukan pelanggaran yang berdampak pada kerugian konsumen, OJK bisa tidak ragu-ragu membekukan izin dari PUJK," katanya.

Keterangan serupa juga disampaikan Kepala OJK Wilayah 6 Regional Sulawesi, Maluku dan Papua (Sumapua), Adnan Djuanda.

Menurutnya, dalam melakukan pengawasan terhadap insdutri jasa keuangan seperti perbankan, OJK tidak segan-segan menjatuh sanksi pembekuan izin usaha jika di dalam operasionalnya terbukti merugikan konsumen.

"Makanya, kalau masyarakat atau konsumen merasa dirugikan oleh PUJK, jangan ragu-ragu mengadu kepada OJK asalkan materi pengaduan yang diajukan disertai bukti-bukti yang valid," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement