REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dinilai akan dari direksi. Pasalnya, menurut aturan yang menjabat sebagai orang nomor satu di perusahaan pelat merah itu harus dari direksi. Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan mundur mulai 1 Oktober 2014.
Pengamat BUMN Said Didu mengatakan, yang memilih Plt dirut Pertamina merupakan dewan komisaris. ''Tak perlu sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),'' kata dia kepada ROL, Jumat (22/8).
Menurut Said, menjadi dirut Pertamina bukan hanya menguasai perihal manajemen dan keuangan, namun, harus mengerti betul tentang perminyakan. ''Salah investasi bisa berabe,'' kata dia.
Menurut Said, ada tiga poin utama yang menjadi tugas besar di perusahaan pelat merah itu. Pertama, pengelolaan subsidi. Kedua, investasi dan pengembangan. Ketiga, tata stabilitas keuangan. Dari ketiga poin tersebut porsi terbesar adalah masalah investasi dan pengembangan.