Rabu 20 Aug 2014 21:42 WIB

Penjelasan Mendagri Soal Dana Desa Rp 9,1 Triliun

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 beserta nota keuangannya kepada DPR, Jumat (15/8) kemarin.

Dalam RAPBN 2015, pemerintah berencana mengalokasikan dana desa senilai Rp 9,1 triliun atau 1,4 persen dari total dana transfer daerah tercatat Rp 640 triliun.

Sejumlah kalangan mengkritisi besaran dana desa. Sebab, tidak selaras dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pasal 72.

Dalam pasal tersebut disebutkan anggaran untuk desa bersumber dari APBN serta paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/ kota dalam APBD setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).

Salah satu elemen masyarakat yang menyampaikan kritik adalah Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI). IPPMI mendesak pemerintah secara konsisten mengalokasikan dana desa sesuai Pasal 72 UU 6/2014. 

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan alasan di balik besaran dana desa Rp 9,1 triliun dalam RAPBN 2015. "Begini, sebenarnya pemerintah mencermati kekhawatiran berbagai pihak. Kan, ada yang mengatakan jika digelontorkan langsung, tidak disiapkan sistemnya, tidak dilatih dulu orangnya, itu kan dikhawatirkan," ujar Gamawan.

Gamawan menyampaikannya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (20/8). Menurut Gamawan, alokasi dana desa (ADD) sekitar Rp 400 juta per desa telah termaktub dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. 

Pemerintah menjamin, pemerintah daerah tidak akan 'menyunat' anggaran tersebut. Jika dilakukan, sanksi yang dikenakan nantinya berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU). 

"Makanya jangan terlalu besar dulu (dana desa) pada tahun pertama itu. Lebih baik di tahun pertama, kita siapkan bimbingan dan pelatihan berupa mekanisme pencairannya, pertanggungjawabannya, sistem penggunaannya. Makanya, di tahun pertama ini lebih diarahkan ke arah itu. Supaya, tahun kedua kalau pemerintah nanti menilai sudah siap, sudah boleh. Karena di UU disebutkan secara bertahap," ujar Gamawan yang pernah menjadi Bupati Solok ini.

Lebih lanjut, Gamawan menambahkan, alokasi dana desa merupakan pengejawantahan dari pembangunan berbasis masyarakat desa yang sebenarnya. 

"Dengan dana didalokasikan ke desa itu, biar masyarakat desa tentukan pilihan. Selama ini ada kementerian/ lembaga langsung membuat proyek di desa, itu dicoret semua. Sekarang dipindahkan dalam bentuk uang ke desa agar masyarakat desa menentukan apa yang dibutuhkannya," katanya menjelaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement