REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) terus melanjutkan proses redenominasi rupiah. Sejauh ini pembahasan telah sampai pada peraturan perundangan.
Menteri keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan lamanya pembahasan tergantung proses di DPR RI. Sedangkan mengenai kapan resmi diberlakukan, pemerintah akan melihat kondisi makro ekonomi.
"Mengenai timeline atau apa, itu bisa dibicarakan nanti. Kalau tidak, UU-nya tidak bisa jalan," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (20/8). Saat ini Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan BI mengenai apa yang akan diusulkan ke DPR RI.
Sebelumnya Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan bahwa Rancangan Undang-undnag (RUU) Redenominasi sudah dikirimkan pemeirntah ke DPR RI. Bulan ini juga akan diadakan pertemuan awal antara Pansus DPR dengan pemerintah untuk membahas redenominasi.