Rabu 20 Aug 2014 12:29 WIB

Arab Saudi Patok Kepemilikan Asing 20 Persen di Pasar Modal

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad
Bendera Arab Saudi
Bendera Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Investor luar negeri di pasar modal Arab Saudi akan menghadapi pembatasan kepemilikan asing maksimal 20 persen dari modal disetor perusahaan. Saat ini, investor asing hanya terbatas diperbolehkan melakukan investasi langsung melalui sistem swap dan dana yang diperdagangkan di bursa.

Otoritas Pasar Modal Arab Saudi (CMA) mengumumkan bahwa negara dengan bursa terbesar di Timur Tengah itu membuka investasi langsung perusahaan asing mulai semester pertama tahun depan.

"Tapi asing tidak diizinkan memiliki lebih dari 10 persen nilai pasar saham Saudi," ujar sumber Surat kabar Asharq al-Awsat, dilansir dari Gulfnews, Rabu (20/8).

Jika asing hanya boleh menyimpan dananya 10 persen dari nilai pasar saham Arab Saudi, maka jumlah tersebut tentunya masih kecil. Sebab, kapitalisasi pasar Arab Saudi mencapai 580 miliar dolar AS.

Kepemilikan asing di beberapa pasar negara berkembang lain di dunia jauh lebih tinggi dari batas yang diterapkan Arab Saudi.

Juru bicara CMA mengatakan mereka akan menerbitkan rancangan peraturannya sebelum menggelar konsultasi publik selama 90 hari. Aturan ini masih dalam tahap finalisasi di Departemen Hukum CMA dan akan diterbitkan beberapa hari ke depan.

Investor asing di Arab Saudi harus memiliki aset minimal satu miliar dolar AS. Investor individu dan ritel tidak

diizinkan memiliki saham di perusahaan-perusahaan Arab.

Perusahaan asing juga dibatasi dengan tidak diizinkan memiliki saham di beberapa pengembang real estate yang beroperasi di kota-kota suci, khususnya Makkah dan Madinah, untuk memastikan investor non-Muslim tidak memiliki aset di sana.

Perusahaan real estate tersebut termasuk Makkah Construction and Development Co, Taiba Holding, dan Jabal Omar Development Co.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement