Rabu 20 Aug 2014 11:06 WIB

Lindungi Pelaku Usaha Pelabuhan

Pembangunan Terminal Peti Kemas berlangsung di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/6). PT Pelindo III menargetkan Terminal Teluk Lamong yang memiliki nilai investasi Rp3,5 triliun tersebut dapat beroperasi pada pertengahan 2014 ini.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pembangunan Terminal Peti Kemas berlangsung di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/6). PT Pelindo III menargetkan Terminal Teluk Lamong yang memiliki nilai investasi Rp3,5 triliun tersebut dapat beroperasi pada pertengahan 2014 ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk mengatakan peranan BUMN dalam hal ini Pelindo I, II, II dan IV sangat vital di industri pelabuhan. Tugas yang diamanatkan oleh Pasal 90 ayat (3) bukan hanya sekedar peraturan kosong, tetapi lebih pada amanat Negara kepada BUMN-BUMN tersebut untuk menjamin kesejahteraan rakyat.

"Tugas penyediaan dan layanan jasa dermaga, penumpang, gudang dan bongkar muat barang adalah tugas yang konstitusional," kata Erman melalui siaran persnya saat ia berbicara dalam seminar penegakan hukum persaingan usaha di industri pelabuhan di Gedung MM UI Salemba, Jakarta, Selasa (19/8).

Erman menyinggung soal peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pengadilan negeri, dan Mahkamah Agung. Menurutnya, lembaga penegak hukum tersebut, harus melindungi pelaku usaha yang efisien, tidak membedakan yang besar dengan yang kecil, atau BUMN dengan swasta.

"Jadi keberpihakan Penegak Hukum harus ditujukan pada mendorong tercapainya industri pelabuhan yang kompetitif," katanya.

Mengenai penegakan hukum persaingan usaha, yang dilakukan oleh KPPU, pengajar hukum persaingan usaha FHUI Kurnia Toha, menilai KPPU harus lebih hati-hati dalam menjalankan fungsi penegakan Hukum Persaingan Usaha. Jangan sampai tindakan KPPU justru menjadi disinsentif bagi BUMN yang bergerak di Industri Pelabuhan.

Menurut hasil kajian Kurnia, KPPU seringkali dalam memeriksa dan memutus perkara tidak menerapkan due process of law, seperti menggunakan indikasi sebagai dasar menghukum. Atau, tidak mempertimbangkan Saksi dan Ahli yang diajukan terlapor seperti dalam Perkara Dugaan Tying Agreement dan Penguasaan Pasar olel Pelindo II di Pelabuhan Teluk Bayur.

Lebih lanjut, KPPU dinilai oleh kurnia harus lebih bijak dalam memeriksa dan memutus perkara. Karena di negara yang sudah mapan penegakan hukum persaingan usahanya seperti Amerika Serikat dan European Community, tidak semua tindakan pelanggaran hukum persaingan usaha harus di hukum, tetapi KPPU harus mempertimbangan dampak positif yang harus lebih besar dari dampak negatif yang muncul.

Efisiensi BUMN pelabuhan ini juga ditegaskan oleh Ekonom FEUI, Andi Fahmi Lubis, bahwa hukum persaingan usaha ditujukan untuk mencapai efisiensi, sehingga tidak dapat suatu perusahaan yang efisien, dihukum karena pelaku usaha yang tidak mampu bersaing dan inefisien, mati atau merugi. Andi Fahmi justru berpendapat bahwa tersingkirnya pelaku usaha yang tidak efisien dalam pasar adalah tujuan dari hukum persaingan usaha itu sendiri, sehingga yang tersisa adalah pelaku usaha-pelaku usaha yang kompetitif dalam pasar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement