REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewariskan beban susbidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pemerintahan baru. Postur anggaran dipastikan bisa diubah apabila pemimpin selanjutnya ingin menaikkan harga BBM. Namun, perubahan APBN tidak bisa dilakukan tahun ini.
"Bisa kapan saja dilakukan, tapi tidak mungkin tahun ini. Masa kita bikin perubahan APBN 2015 di tahun 2014," ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Chatib Basri, Senin (18/8).
Perubahan APBN tahun depan berhadapan langsung dengan legislator yang baru. Jadi pemerintahan baru tidak perlu meminta izin pada DPR RI saat ini.
Menkeu memastikan RAPBN 2015 merupakan cerminan anggaran dasar agar permerintahan bisa tetap berjalan hingga akhir tahun. Setelah tanggal 2 Januari 2015, pemerintah baru dipersilahkan merancang APBN sesungguhnya.
"Kalau tidak suka, ubah saja APBNP di Januari, selesai," kata Chatib.
Anggota Komisi XI DPR RI, Arief Budimanta menilai masyarakat belum siap membayar BBM dengan harga yang lebih tinggi. Pengelolaan inflasi yang dilakukan pemerintah belum sanggup meredam gejolak harga.
"Karena dua hal itu tidak diselesaikan, maka pemerintah khawatir timbul gejolak sosial. BBM pun tidak dinaikkan," kata Arief, Senin (18/8).
Padahal jika subsidi diturunkan, maka dana yang ada bisa digunakan untuk mengembangkan program pro rakyat dan pembangunan infrastruktur. Rakyat menurut Arief, masih membutuhkan akses kesehatan dan pendidikan yang lebih luas.
Pemerintah menetapkan subsidi energi sebesar RP 291,1 triliun pada RAPBN 2015. Sebelumnya susbidi energi dalma APBNP 2014 sebesar Rp 246,5 triliun.