Jumat 15 Aug 2014 02:07 WIB

OJK Revisi Aturan Pengambilalihan Saham Emiten

Rep: Friska Yolandha/ Red: Chairul Akhmad
Monitor komputer menampilkan pergerakan saham emiten Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BNI Securities, Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat/ca
Monitor komputer menampilkan pergerakan saham emiten Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BNI Securities, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi aturan tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. Aturan ini diharapkan dapat selesai sebelum 2014 berakhir.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, revisi yang dilakukan sejalan dengan peraturan jumlah saham beredar di Bursa Efek Indonesia. Setiap pemilik baru dibatasi maksimal kepemilikan sebanyak 80 persen. Sisanya tetap dimiliki oleh publik.

Sisanya tetap dimiliki publik agar likuiditas pasar modal tetap terjaga. "Ini masih dikaji karena dalam revisi aturan harus ada rule making rule," kata Nurhaida, Kamis (14/8).

Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini telah mengeluarkan aturan terkait saham beredar atau free float. Setiap emiten yang tercatat di BEI wajib memiliki saham beredar sebanyak 7,5 persen. Nanti, revisi aturan OJK akan sesuai dengan peraturan dari BEI tersebut.

Jika pemegang saham pengendali baru yang membeli saham mengakibatkan sahamnya lebih dari 80 persen, pemegang saham tersebut harus melakukan tender offer atau menyerap sisa saham yang beredar di publik.

Jika pemegang sahamnya tidak disenangi publik dan publik melepas saham, jumlah saham beredar akan berkurang. Dan jika kondisi ini terjadi dan pemegang saham tidak melakukan pelepasan saham kembali ke publik, perusahaan tersebut berpotensi go private.

OJK dan BEI akan memantau agar tidak ada lagi perusahaan yang diakuisisi sahamnya sampai lebih dari 80 persen. Hal ini dilakukan agar saham emiten lebih likuid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement