REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan Rp100 ribu baru untuk tahun emisi 2014, yang akan diberlakukan pada 17 Agustus 2014 atau bertepatan dengan HUT ke 69 Republik Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam rilis bersama Bank Indonesia-Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Kamis (14/8), menjelaskan desain uang kertas baru tidak mengalami perubahan signifikan dengan uang Rp100 ribu yang beredar saat ini.
Perbedaan utama antara lain dikenali dari frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)' pada bagian muka dan belakang uang, serta penandatanganan uang dari sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Pemberlakuan uang kertas baru tahun emisi 2014 ini sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia sesuai kewenangannya. Penggunaan frasa serta tanda tangan dalam uang rupiah kertas itu menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia.
Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah mampu sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.