REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji langkah PT. Merpati Nusantara Airlines dalam menyelesaikan belitan utang. Selama ini Maskapai tersebut dinilai lebih mendahulukan pelunasan utang kepada pemerintah dibandingkan ke pihak swasta.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan pemerintah masih mencari solusi terbaik bagi Merpati untuk membayarkan utang. Pemerintah akan menolak usulan yang tidak menguntungkan.
"Kita tidak mungkin serta merta menerima usulan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)," ujar Hadiyanto, Selasa (12/8).
Dalam proses PKPU, menurut dia, status pembayaran utang harus menjamin hak debitur dan kreditur lain. Hal ini terkecuali untuk mereka yang punya jaminan atau secure transaction. "Supaya jangan sampai ada kreditur tertentu yang langsung eksekusi karena punya jaminan," jelas Hadiyanto.
Kemenkeu melihat PKPU sebagai fakta yang harus dihadapi pemerintah. Hadiyanto melihat Merpati memiliki debitur yang secure dan unsecure. Debitur yang secure adalah piutang yang tidak dijamin oleh aset. Sedangkan yang termasuk unsecure umumnya piutang dagang.