REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan penggunaan sumur dalam (deep well) terus dilakukan oleh tim Palyja. Penanganan dilakukan melalui Studi Pelanggan Unit Meter Besar (KACS).
Tim ini bertugas melaksanaan investigasi/pemeriksaan meter air dan aksesorisnya. Termasuk mengenai sambungan pipa mulai dari bak meter sampai penampungan di unit meter besar untuk menemukan adanya sambungan air ilegal (illegal connection) dan pemakaian air ilegal (illegal use).
Pekerjaan tim KACS dipayungi oleh Peraturan Perundangan-Undangan sbb:
Peraturan Daerah-Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 11 Tahun 1993 (Perda 11 tahun 1993 ) tentang Pelayanan Air Minum di wilayah DKI Jakarta. Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor : 6 Tahun 2008 (SK Direksi PAM No. 6 tahun 2008 SK No 6, Tahun 2008) tentang sanksi administrasi dan ganti rugi pemakaian air terhadap pengguna/pemakai air minum yang tidak memenuhi kewajiban 02 dan melanggar ketentuan.
Pemeriksaan kondisi meter dan aksesorisnya.
Adalah salah satu kegiatan tim KACS pada saat di lokasi pelanggan. Tujuan pemeriksaan tersebut adalah adalah untuk memastikan bahwa meter air dan aksesorisnya terpasang baik dan benar. Kegiatan pemeriksaan meter air dan aksesorisnya antara lain :
1.Memeriksa kondisi fisik meter air dan aksesorisnya.
2.Memeriksa kondisi segel dinas (segel-segel standar Palyja), segel metrology, dan segel pabrik.
Hal-hal yang dilakukan oleh petugas KACS adalah memeriksa segel-segel yang ada di meter air dan aksesorisnya untuk analisa awal adanya tindakan illegal seperti gambar dibawah ini.
Keterangan gambar :
1.Segel Metrology
2.Segel pabrik
3.Segel dinas meter
4.Segel dinas strainer/jaringan