Jumat 08 Aug 2014 12:29 WIB

Delisting, Pemegang Saham Malaysian Airlines Siapkan Rp 5 Triliun

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Pesawat Malaysia Airlines di Bandara Internasional Perth, Australia.
Foto: AP/Greg Wood
Pesawat Malaysia Airlines di Bandara Internasional Perth, Australia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Rencana pemegang saham untuk men-delisting Malaysian Airlines System BHS (MAS) semakin nyata. Setelah dua kali pesawatnya mengalami kecelakaan di udara, MAS secara bijak mundur dari pasar saham Malaysia.

Pemegang saham MAS, Khazanah Nasional Bhd menyiapkan dana sebesar 1,38 miliar ringgit atau setara Rp 5,07 triliun untuk membeli saham MAS dari pemegang saham minoritas. Per saham dibayar seharga 27 sen ringgit. Nilai ini lebih tinggi 12,5 persen dari harga penutupan Kamis (7/8) senilai 24 sen.

Lembaga dana investasi milik negara ini menyatakan, pembelian 30,6 persen saham yang beredar di publik ini dilakukan untuk mempermudah proses restrukturisasi MAS. Akan lebih mudah bagi perseroan untuk melakukannya jika kembali menjadi perusahaan privat.

"Kami menilai restrukturisasi membutuhkan kerja sama semua pihak. Tidak ada yang paling diinginkan kecuali menghidupkan kembali maskapai penerbangan nasional kami agar kembali menguntungkan dan melayani masyarakat sesuai dengan fungsinya sebagai entitas pembangunan nasional," tulis pernyataan Khazanah, seperti dilansir Bloomberg, Jumat (8/8).

Dua insiden yang terjadi di awal tahun ini membuat MAS berada di bawah pengawasan global. Kedua peristiwa ini juga membahayakan reputasi maskapai penerbangan tersebut.

Restrukturisasi lebih mudah dilakukan oleh perseroan sebagai perusahaan privat. "Mereka tidak perlu khawatir dalam membuat pengumuman kepada publik," ujar Kepala Invetasi Phillip Capital Management Sdn, Ang Kok Heng.

Maskapai ini diperkirakan akan kehilangan lebih dari 1 miliar ringgit pada 2014 karena kehilangan dua pesawatnya. Eksodus penumpang juga meningkatkan potensi kerugian maskapai tersebut. Saham MAS telah jatuh 23 persen dibandingkan awal tahun sebelum permintaan suspensi yang mulai berlaku hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement