REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Mulai hari ini, Pertamina dalam waktu dekat segera melakukan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya solar. Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 telah disahkan. Sebagai tindaklanjutnya, volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL. Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.
Sebagai salah satu badan usaha penyalur, Pertamina menjalankan kebijakan tersebut yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2014, dimana seluruh SPBU di Jakarta Pusat tidak lagi menjual Solar bersubsidi. Kemudian, mulai tanggal 4 Agustus 2014, waktu penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB untuk cluster tertentu.
Penentuan cluster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar. Untuk wilayah-wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu seperti Batam, Bangka Belitung serta sebagian besar wilayah Kalimantan tetap akan menerapkan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.