Jumat 25 Jul 2014 13:18 WIB

Freeport Akan Tandatangani MoU Kontrak Karya

Rep: Satya Festiani/ Red: Bilal Ramadhan
In this photo taken and released by PT Freeport Indonesia, on May 17, 2013, the Indonesian unit of Arizona-based Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, rescuers gather inside a tunnel that collapsed in May.
Foto: AP/PT Freeport Indonesia
In this photo taken and released by PT Freeport Indonesia, on May 17, 2013, the Indonesian unit of Arizona-based Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, rescuers gather inside a tunnel that collapsed in May.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, PT Freeport Indonesia akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoUZ renegosiasi Kontrak Karya (KK) hari ini. Penandatanganan menyusul disetujuinya renegosiasi KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) oleh kabinet.

"Freeport mungkin tandatangan hari ini. Tapi coba dicek ke Dirjen Minerba," ujar Chairul Tanjung, Jumat (25/7). Penandatanganan MoU renegosiasi KK akan dilakukan oleh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto.

Pemerintah sebelumnya telah menggelar sidang kabinet untuk membahas renegosiasi KK dan dan PKP2B. Chairul mengatakan, seluruh pemegang KK mau mengikuti keinginan Pemerintah sehingga seluruhnya diharapkan menyelesaikan renegosiasi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada September, kecuali untuk PT Newmont Nusa Tenggara yang mengajukan arbitrase.

Dalam KK tersebut, terdapat tiga karakteristik. Chairul mengatakan, perusahaan tambang, divestasinya minimum 50 persen. "Kalau tambang dan pemurnian, divestasinya 40 persen. Kalau terintegrasi kayak Freeport itu 30 persen," ujarnya.

Setelah MoU ditandatangani, Menteri Keuangan (Menkeu) akan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait bea keluar. Chairul mengatakan, bea keluar akan dibagi dua, yakni bea keluar yang sesuai dengan perusahaan yang masih mengimpor bahan mentah dan bea keluar yang masuk dalam ketegori proses untuk memproduksi hasil olahan dengan cara berkomitmen membangun smelter.

Freeport dan perusahaan lainnya dapat kembali mengekspor jika mematuhi kesepakatan yang ada di MoU, membayar jaminan dan melakukan pemrosesan. Setelah itu, Kementerian ESDM akan mengeluarkan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kemudian, Kemendag akan mengeluarkan izin ekspornya. "Itu akan selesai dalam satu, dua hari hitungan hari kerja. Tapi masalahnya ada libur Lebaran," ujar Chairul.

Chairul mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU, Pemerintah Indonesia mendapatkan paling tidak tiga keuntungan. Keuntungan pertama berasal dari royalti. Royalti ekspor langsung berlaku royalti yang baru sesuai PP 9, yakni dalam kisaran 3,75-4 persen. "Itu naik dari 1 persen ke 3,75 persen. Emas dan tembaga. Dengan begitu pendapatan yang diterima jauh lebih besar dari sebelumnya," ujarnya.

Keuntungan kedua adalah Pemerintah mendapatkan tambahan penghasilan dari bea keluar. Perusahaan-perusahaan tambang yang telah menandatangani MoU masih harus membayar bea keluar yang presentasenya ditetapkan oleh peraturan kementerian. Selain itu, Pemerintah juga mendapatkan devisa ekspor. "Dengan diekspornya seluruh mineral dalam bentuk konsentrat, kita akan mendapatkan nilai yg cukup besar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement