Kamis 24 Jul 2014 13:42 WIB

Aturan Upah Pekerja Diminta Berdasar Produktivitas

Rep: Satya Festiani/ Red: Esthi Maharani
Mahendra Siregar
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Mahendra Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala BKPM Mahendra Siregar mendorong agar pemerintahan baru bisa memutuskan aturan upah berdasarkan produktivitas. Hal ini menyusul realisasi investasi proyek penanaman modal pada triwulan II-2014 mencetak rekor tertinggi, yakni Rp 116,2 triliun tetapi tidak diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia pada triwulan II-2014 mencapai 350.803 orang. Sedangkan pada periode sama pada tahun sebelumnya, realisasi penyerapan tenaga kerja sebesar 626.376 orang.

"Iklim dan kondisi ketenagakerjaan kita belum membaik. Jadi sektor yang memang lebih banyak memanfaatkan tenaga kerja secara umum memang jadi terpengaruh investasinya di Indonesia," ujar Mahendra dalam konferensi pers realisasi penanaman modal triwulan II-2014, Kamis (24/7).

Menurut dia, BKPM tengah berupaya memperbaiki kondisi hubungan industrial maupun iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Mahendra berharap, upah berdasarkan produktivitas dapat diterapkan pada 2015.

"Untuk penerapan aturan pada 2015, biasanya diputuskan Oktober tahun sebelumnya," ujarnya.

Mahendra menjelaskan, upah minimum produktivitas di atas upah kebutuhan hidup layak (KHL). Saat ini sudah ada 9 provinsi yang memiliki upah minimum di atas kebutuhan hidup layak.

"Di situ tantangannya bagaimana kita bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja tapi juga memberikan produktivitas dan daya saing yang baik pada perusahaan," ujarnya.

Mahendra mengatakan, elemen upah itu penting bagi perusahaan meskipun bukan yang utama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement