REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Air merupakan karunia dan kebutuhan hidup yang utama bagi semua mahluk hidup. Kehilangan air bersih PALYJA yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum ataupun kebocoran pipa dapat menyebabkan kerugian besar bagi kita semua, yaitu terhambatnya kelangsungan layanan air bersih yang berkualitas bagi pelanggan.
Kerugian besar dari kehilangan air adalah :
•Terganggunya pasokan air ke pelanggan, baik berupa kuantitas, kualitas maupun kontinuitas (jumlah, mutu dan kelangsungan) layanan PALYJA.
•Terhambatnya pengembangan wilayah pelayanan, yang menyebabkan masyarakat yang belum terlayani jaringan PALYJA kehilangan kesempatan menjadi pelanggan PALYJA.
Sanksi terhadap kehilangan air yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum (pencurian air) akan dikenakan denda dan sanksi hukum berdasarkan :
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.Perda DKI Jakarta No. 11 tahun 1993
3.SK Direksi PAM Jaya No. 72 tahun 2014
Tindakan yang termasuk dalam pencurian air adalah :
1.Pemakaian ilegal : pemakaian air dari pipa secara tidak sah, yaitu tanpa melalui meteran air PALYJA.
2.Sambungan ilegal : Sambungan liar dengan cara menyambung saluran air dari pipa PALYJA secara tidak sah.
3.Meteran yang diubah : melakukan perubahan meteran baik dengan cara merusak ataupun melepas meteran air PALYJA.
Sementara itu, kehilangan air juga dapat disebabkan oleh kebocoran pipa. Kebocoran pipa air bawah tanah diakibatkan oleh kondisi fisik pipa (rusak, usang, tekanan beban jalan). Hal ini ditandai dengan :
•Air jernih yang keluar terus menerus di selokan atau di badan jalan
•Tanaman yang tumbuh di tanah yang gersang
•Genangan air yang tidak wajar
Dengan upaya pencegahan bersama, kita akan dapat menikmati air bersih berkualitas terjamin. Apabila melihat kejanggalan saluran air segera laporkan ke : PALYJA Call Center 24 jam (021) 2997 9999 atau SMS 0816 725952
Ayo bersama-sama kita cegah kehilangan air!