REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengingatkan segala transaksi keuangan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, wajib menggunakan Rupiah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dan pemerintah akan tegas mengenakan sanksi hukum bagi yang melanggarnya.
Chairul di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk mengenakan sanksi bagi pelanggar UU itu.
"Kalau lakukan transaksi harus pakai Rupiah, dalam tiga bulan, saya di depan presiden, di depan Kabareskrim, saya akan minta lakukan tindakan hukum," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah mendapati berbagai transaksi keuangan di Tanjung Priok, dan beberapa pelabuhan lainnya, menggunakan mata uang dollar AS.
Penggunaan dollar AS di pelabuhan itu, karena transaksi keuangan atau perdagangan yang dilakukan berskala internasional dengan mitra bisnis dari luar negeri."Namun, (penggunaan Rupiah) adalah amanah UU, harus dipatuhi," kata Chairul.
Chairul menyatakan dirinya tidak sependapat jika terdapat anggapan, bahwa penggunaan rupiah di pelabuhan dapat melemahkan minat mitra bisnis dengan pebisnis Indonesia, sehingga daya saing barang Indonesia akan menurun.
"Rupiah itu yang harus dibuat memiliki daya saing. Bukan dibalik posisinya," ujar dia.
Penggunaan Rupiah di pelabuhan ini, kata Chairul akan didahului dengan sosialisasi selama tiga bulan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II, selaku pengelola pelabuhan, RJ Lino, mengakui penggunaan mata uang asing masih terdapat di Pelabuhan. Namun, pemanfaatan rupiah di kawasan pelabuhan, kata dia, telah meningkat.
Dia juga tidak mempermasalahkan permintaan dari Menko Perekonomian untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan di pelabuhan.
"Dulu tahun 2009, 60 persen pendapatan kita dalam dolar, 40 persen dalam rupiah. Tapi sekarang rupiah makin banyak, sekitar 35 persen dalam dolar, karena pendapatan domestik dalam negeri jauh lebih banyak," katanya pada 26 Juni.
Dari pendapatan PT Pelindo II yang tercatat mencapai Rp7,5 triliun pada 2013, sebanyak 65 persen transaksi keuangan telah menggunakan mata uang rupiah, kata Lino.
Dia menambahkan pihaknya dapat melakukan sosialisasi kepada pengguna jasa, dengan mewajibkan penggunaan rupiah, meskipun tarif pelayanan yang tercantum dalam dolar AS.
"Nanti tarifnya tetap dalam dolar AS, tapi yang disepakati pembayarannya dalam rupiah. Kita kasih tahu saja (kepada pengguna jasa), kita terima dalam rupiah, dengan kursnya segini, memakai kurs beli dan kurs jual," kata dia.