Jumat 18 Jul 2014 19:19 WIB

Perizinan Usaha Disederhanakan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Muhammad Hafil
Chairul Tanjung
Foto: Republika/ Wihdan
Chairul Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menyederhanan perizinan berusaha yang panjang. Hal ini agar iklim berusaha lebih kondusif. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan pemerintah menetapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada semua sektor perizinan, termasuk penanaman modal. Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengevaluasi sistem perizinan yang ada. 

"Seringkali walaupun di kabupaten kota sudah selesai, masih harus ke propinsi, bahkan nasional," kata Chairul, Jumat (18/7).

Ia mencontohkan misalnya pada Kementerian Perdagangan yang memiliki sekitar 157 perizinan. Padahal benerapa perizinan sudah tidak relevan dengan masa kini, seperti keharusan penimbangan tera. Nanti tim evaluasi juga bertugas menyederhanakan perizinan seperti ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement