REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mitra koperasi Cipaganti Karya Guna Persada menyepakati pembentukan perusahaan baru untuk mengelola seluruh aset milik Andianto Setiabudi yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana. Keputusan dihasilkan setelah pertemuan dengan mitra sepakat menyelesaikan masalah default koperasi secara damai.
Sebanyak 3.357 mitra koperasi Cipaganti menghadiri sidang pemungutan suara pada Selasa (15/7) di Britama Mahaka Sport Mall Kelapa Gading. Hasilnya, 97,5 persen mitra yang terdiri dari 3.275 kreditur konkuren dan satu kreditur separatis, menyepakati perdamaian.
"Hanya 82 kreditur konkuren yang menolak perdamaian," kata sekretaris perusahaan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Toto Moeljono, Kamis (17/7).
Perusahaan baru dibentuk untuk menampung dan mengelola aset milik Andianto. Direktur Utama Cipaganti itu juga menjabat sebagai ketua pengawas koperasi. Perusahaan baru ini akan dikelola untuk memenuhi kewajiban koperasi kepada krediturnya.
Hasil pemungutan suara disahkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 17 Juli 2014. "Ini merupakan peristiwa penting bagi perseroan. Diharapkan Cipaganti dapat fokus kembali melakukan kegiatan dengan normal," ujar Toto.
Tiga bos perusahaan transportasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Ketiganya ditangkap pada 22 Juni 2014 oleh Polda Jawa Barat.
Tiga pengurus yang ditahan adalah pendiri dan pengawas koperasi Cipaganti, Andianto Setiabudi. Kemudian, kakaknya, yakni Djulia Sri Rejeki dan istri Adianto, Yulinda Tjendrawati Setiawan.