REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) mengumumkan pengenaan tarif denda baru atas keterlambatan pembayaran tagihan. Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 15 April 2014 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening.
Untuk itu, operator penyedia air bersih di Jakarta menginformasikan bahwa mulai keterlambatan pembayaran rekening tercetak bulan Juni 2014 akan dikenakan denda sebagai berikut :
Mari kita lakukan pembayaran tagihan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda keterlambatan.
Advertisement