REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Bank JBJ menimbang perlunya memperpanjang kerja sama dengan Kejati Jabar. Kebijakan ini dimaksudkan agar implementasi good corporate governance (GCG) di lingkungan Bank BJB.
Perpanjangan kerja sama (PKS) itu juga terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. PKS ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank BJB, Zaenal Aripin dan Kajati Jabar, Feri Wibisono di Menara Bank BJB, Jl Naripan No 12-14, Kota Bandung, Senin (14/7).
PKS berlaku selama dua tahun ke depan. Setiap dua tahun, PKS itu diperpanjang oleh kedua belah pihak. Kerja sama Bank BJB dan Kejati Jabar terjalin sejak 2010. Kerja sama ini mencakup program peningkatan konpetensi teknis antara Bank BJB dan Kejati Jabar.
Program itu, menurut Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank BJB Zaenal Aripin, dituangkan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat), work shop, seminar, dan sosialisasi terkait antisipasi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Zaenal menyebutkan, sekecil apa pun kemungkin terjadinya permasalahan hukum harus dicegah. Untuk mengantisipasi itu, pihaknya sengaja mengajak instansi terkait dan berwenang.
Sebelumnya, tutur Zaenal, Bank BJB pun mengajak KPK dan BPKP dalam mencegah potensi-potensi penyimpangan. ''Kami selalu ingin tingkatkan kinerja dan jalankan perusahaan secara GCG (good corporate governance),'' ujar Zaenal.