Senin 07 Jul 2014 16:42 WIB

Sepakat Renegosiasi, Freeport Bisa Segera Ekspor

Rep: Meiliani Fauziah / Red: Esthi Maharani
Pertambangan Grasberg PT Freeport  (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Pertambangan Grasberg PT Freeport (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesepakatan terjadi antara PT. Freeport Indonesia dengan pemerintah Indoensia. Dikatakan, perusahaan asal Amerika Serikat itu telah menyetujui Peraturan Pemerintah dan UU Minerba yang berlaku di Indonesia, terutama tentang larangan ekspor bahan mentah.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan dengan adanya kesepakatan tersebut, Freeport bisa PT. langsung melakukan ekspor. Dengan catatan, perjanjian resmi keduanya sudah dikeluarkan.

Ia menegaskan meski sudah ada kata sepakat dari kedua belah pihak, tetapi pemerintah harus tetap melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kabinet.

"Setelah semua selesai, Freeport bisa langsung ekspor," kata Lutfi ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (7/7).

Pengaruh peraturan terkait minerba cukup signifikan terhadap neraca perdagangan. Tahun lalu, nilai ekspor biji ore, konsentrat emas dan tambang mencapai 6 miliar dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement