Jumat 04 Jul 2014 17:26 WIB

Menperin: Newmont Bisa Dilarang Ekspor

Rep: Meiliani Fauziah / Red: Esthi Maharani
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Peridustrian MS Hidayat mempertanyakan langkah PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) melayangkan keinginan arbitrase. Nasib NNT sendiri menurutnya bergantung hasil pembicaraan dengan PT. Freeport Indonesia.

"Saya tidak tahu mengapa dia (NNT) begitu. Apa karena sudah tidak sabar atau ada tekanan dari pihak eksternal sehingga melakukan arbitrase,' katanya ditemui di kantor pusat Bank Indonesia, Jumat (4/7).

Dengan mengajukan gugatan tersebut, NNT beresiko tidak bisa melakukan ekspor kembali.  NNT seharusnya cukup bersabar menunggu keputusan terkait izin ekspor konsentrat yang sedang tahap perundingan. Kapasitas produksi yang kecil membuat NNT harus menumpang pada pabrik pemurnian (smelter) milik PT. Freeport Indonesia.

Pemerintah juga masih mempertimbangkan permintaan perusahaan tambang untuk mengurangi bea keluar progresif atas produk mineral konsentrat. Pengusaha yang keberatan dengan bea keluar hingga 25 persen meminta pengurangan hingga hanya 10 persen.

Keputusan mengenai bea keluar akan diumumkan setelah mendapat persetujuan dari Presiden. BK yang disetujui sekitar 10 persen. "Sekitar 10 persen, bisa up dan down ya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement