REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun digugat bebeberapa negara bahkan diadukan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Pemerintah memastikan tidak akan surut melarang ekspor bahan mentah (raw material) tambang.
Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan pemerintah tidak mungkin melanggar Undang-Undang 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang resmi berlaku sejak 12 Januari lalu.
“Ini merupakan amanah undang-undang, dan undang-undang itulah yang mengharuskan dilakukannya pengolahan mineral di dalam negeri,” katanya, Rabu (2/7).
Ia mengatakan penerapan UU Minerba tak lain untuk menjaga lingkungan. Selain itu, menaikan nilai tambah dari minerba yang terkandung di bumi Indonesia. Kebijakan melarang ekspor bahan mentah, lanjutnya, merupakan kebijakan yang menguntungkan Indonesia.
"Janganlah mentah diekspor, lebih baik mentah ditambang terus kita bikin smelternya di sini, diolah di sini, tenaga kerja bisa ditampung banyak, bahan tambang tidak terlalu masif ditambang,” katanya.