REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja (Persero) berkomitmen untuk mempermudah pemberian santunan pada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia. Kemudahan didapat dengan kerja sama antara Jasa Raharja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendari).
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, kerja sama tersebut mencakup penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pemanfaatan nomor induk kependudukan, dan pemanfaatan data kependudukan. "Pembayaran dana santunan pada korban dapat menggunakan KTP elektronik," ujarnya usai penandatanganan kerja sama antara Jasa Raharja dan Kemendagri, Kamis (26/6).
Bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengklaim dengan menggunakan KTP elektronik. Bahkan jika korban tak memiliki KTP elektronik, korban dapat memakai sidik jari dan garis mata. Cara klaim seperti itu dapat mempercepat proses pemberian santunan. Jasa Raharja mengklaim pencairan dana hanya memakan waktu satu hari.
Budi menjelaskan, sebelum kerja sama, ahli waris mendapatkan santunan dengan menggunakan blanko ahli waris dan surat dari kepolisian. Cara lama tersebut memakan waktu berminggu-minggu untuk mencairkan dana santunan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, kerja sama diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan Jasa Raharja pada masyarakat. "Kalau ada orang yang meninggal yang diberikan itu yang datanya bener karena bisa menggunakan KTP elektronik dan bisa menggunakan sidik jari dan garis mata. Dari data kita juga dapat diketahui siapa nama ayah, ibu dan anggota keluarga," ujar Irman.
Irman mencatat, saat ini jumlah penduduk Indonesia yang telah memiliki KTP elektronik sebanyak 145 juta orang. Namun, data yang sudah masuk mencapai 172 juta. Ia berharap dalam waktu dekat semua penduduk Indonesia yang berumur lebih dari 17 tahun dapat memiliki KTP elektronik. "Pencetakan KTP elektronik sekarang dibagi per kabupaten. Kalau orng yang belum dapat, tinggal melaporkan. Jadi lebih dekat," ujarnya.