REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku industri perbankan syariah menilai aturan pembatasan kredit membuat gadai emas tidak kompetitif. Khususnya jika dibandingkan dengan Ar Rahn Pegadaian syariah. Hanya saja aturan ini mendorong menghilangnya nasabah spekulatif.
Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengatakan Bank Indonesia mengeluarkan aturan kredit Loan To Value (LTV), yaitu hanya senilai 80 persen dari keseluruhan nilai barang. Selain itu gadai emas hanya boleh diperpanjang dua kali, dimana satu periode empat bulan.
Sementara umur pembiayaan hanya dua belas bulan dengan maksimal nominalnya Rp 250 juta. Kondisi ini membuat segmen gadai emas semakin mengerucut. Alasannya karena nasabah spekulatif dan investor menilai gadai emas di perbankan syariah tak lagi menarik. Karena gadai emas di Pegadaian Syariah memberikan tawaran lebih di atas tersebut.''cuma keunggulan bank syariah ada di sisi margin,'' tutur dia kepada ROL baru-baru ini.
Namun Imam mengingatkan bukan berarti pasar gadai emas tidak ada. Karena, nasabah yang menggadaikan emas akan selalu ada khususnya menjelang Ramadhan dan tahun ajaran baru.
Khusus BNI Syariah, ia mengaku perseroan pernah melakukan pembiayaan gadai emas syariah hingga Rp 750 miliar. Hanya saja saat ini stabil di angka Rp 150 miliar-Rp 200 miliar. Per Mei, angka gadai emas BNI Syariah sendiri mencapai level Rp 170 miliar. ''Kemungkinan angka ini akan meningkat menjelang lebaran'' ucap dia.