Kamis 19 Jun 2014 18:22 WIB

Postur APBN Diharapkan Lebih Baik

Rep: Budi Rahardjo/ Red: Nidia Zuraya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).
Foto: www.arsipberita.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah berkomitmen menjaga APBN Perubahan 2014 menjadi jembatan yang kokoh untuk mengawal proses transisi pemerintahan. Wakil Ketua Banggar DPR Tamsil Linrung mengharapkan APBN Perubahan yang baru disahkan itu tetap bisa memperkuat perekonomian nasional ke arah yang lebih baik.

"Pemerintah bisa menggunakan APBN-P 2014 dalam sisa waktu hingga akhir tahun 2014, dengan postur yang lebih baik," ujar Tamsil di Jakarta, Kamis (19/6).

Anggota Fraksi PKS ini menyatakan Banggar tidak menyepakati proposal RAPBN-P 2014 dari pemerintah yang menghendaki penghematan anggaran sebesar Rp 100 triliun. Alasannya, penghematan anggaran sebesar itu dikhawatirkan dapat menganggu proses pembangunan yang terkait dengan belanja modal, khususnya pembangunan infrastruktur. DPR dan pemerintah kemudian menyepakati pemotongan anggaran hanya sebesar Rp 43,025 triliun.

Banggar dan pemerintah menyepakati subsidi energi (BBM dan listrik) dipangkas hingga Rp 41,8 trilliun. Semula, subsidi energi direncanakan Rp 392 triliun, dan kini dipangkas menjadi Rp 351 triliun dengan volume BBM bersubsidi ditetapkan sebesar 48 juta kiloliter. Disepakati juga perubahan pendapatan negara yang berasal dari penerimaan pajak dan cukai yang semula direncanakan sebesar Rp 1.232,1 triliun menjadi Rp 1.246,1 atau meningkat Rp 13,9 trilliun.

Sebelumnya, ada tiga alasan perubahan anggaran yang diajukan pemerintah. Pertama, terjadinya perlambatan pemulihan ekonomi global yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi dunia termasuk Indonesia. Kedua, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah, bahkan tercatat sebagai kondisi rupiah terlemah dalam 14 tahun terakhir. Ketiga, kemungkinan tidak tercapainya lifting minyak dari 870 barel per hari dalam APBN 2014 menjadi 818 barel per hari dalam APBN-P 2014. 

Akumulasi dari kondisi tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya defisit anggaran yang bisa melebihi ambang batas yang diizinkan oleh UU sebesar 3 persen dari PDB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement