Selasa 17 Jun 2014 12:58 WIB

Kiara: Kredit Petambak Udang Dipasena Mesti Dibantu

Area tambak Udang Dipasena
Area tambak Udang Dipasena

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak agar penyelesaian kredit tambak udang di Dipasena, Lampung, mesti dibantu penyelesaiannya karena berdampak positif bagi perekonomian bangsa.

"Potensi besar pertambakan Dipasena akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam bentuk sumbangan devisa negara, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Selasa (17/6).

Menurut Abdul Halim, persoalan penyelesaian kredit petambak dinilai merupakan langkah penting bagi petambak untuk bangkit dan siap membangun model ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menyesalkan bahwa sengketa pertambakan udang eks-Dipasena di Provinsi Lampung bakal kembali berlanjut dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada tanggal 20 Desember 2013.

"Pengadilan banding membebankan hutang kepada 385 petambak sebesar lebih dari Rp 26,8 miliar yang terdiri dari hutang kredit yang tidak pernah diketahui bahkan dinikmati oleh petambak," katanya.

Selain itu, ujar dia, putusan tersebut mengancam ribuan petambak lainnya yang saat ini sedang bergeliat mandiri pasca hengkangnya PT Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand (AWS/CP). Lebih jauh Abdul memaparkan, sejak PT AWS/CP hengkang dari Dipasena secara de facto, petambak mulai menata pertambakan dengan melakukan budidaya secara mandiri dan berkomitmen menjalankan model ekonomi kerakyatan di bekas pertambakan udang terbesar di dunia itu.

Untuk itu, petambak Dipasena mendesak kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit kepada PT AWS/CP yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa. "BRI berperan penting untuk menyelesaikan sengketa pertambakan dan upaya hukum yang dipaksakan oleh PT AWS/CP saat ini," katanya.

Ia menegaskan, bila BRI melakukan restrukturisasi utang dan mendorong adanya penyelesaian yang damai kepada petambak, maka dapat dipastikan sengketa pertambakan yang berlarut-larut akan segera bisa diselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement