REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan sudah ada tujuh investor yang menyatakan minatnya untuk membeli PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Lima diantaranya merupakan investor asing.
Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A Prasetyantoko mengatakan, otoritas perbankan perlu mempertimbangkan keputusan siapa investor terbaik untuk Bank Mutiara. Keputusan memilih investor ini tidak hanya ada di tangan LPS. "Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu untuk mengambil peran kepada siapa bank ini dijual dan berapa harganya," ujar Pras dalam diskusi 'Penjualan Bank Mutiara, Jual versus Penyertaan Modal Sementara (PMS)' di Jakarta, Senin (16/6).
Peran OJK cukup penting mengingat posisinya sebagai regulator lembaga keuangan. Dan perlu diingat pula, peran asing dalam perbankan nasional semakin tinggi. Apakah nantinya akan relevan jika LPS memutuskan menyerahkan Bank Mutiara kepada invetor asing.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh regulator untuk mengambil keputusan harga jual Bank Mutiara, yaitu kondisi perbankan saat ini dan bank itu sendiri. Meskipun saat ini perbankan sedang lesu, investor asing masih tetap ngiler untuk membeli perbankan nasional. Tujuannya adalah untuk membuka akses di Indonesia. "Mahal sedikit mereka mau bayar karena profit perbankan masih tinggi," kata dosen Fakuktas Ekonomi Universitas Atma Jaya ini.
Artinya, ia memgharapkan pemilik Bank Mutiara mempertimbangkan sebaik mungkin penawaran yang diberikan investor. Baginya, bukan sesuatu yang aneh jika eks Bank Century ini dimiliki oleh salah satu grup besar perbankan nasional. Meski nilai yang ditawarkan tidak sebesar investor asing, setidaknya tidak ada campur tangan asing. LPS seharusnya mampu saja menjual bank ini sejak dulu. "Ini kan hanya aksi korporasi biasa," ujar Prasetyantoko.